Rabu, 17 Oktober 2018

ANALISIS KAITAN KEBIJAKAN PP 23 TAHUN 2018 DENGAN MODEL KOMUNIKASI


ANALISIS KAITAN KEBIJAKAN PP 23 TAHUN 2018 TENTANG “PPH DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU” DENGAN MODEL KOMUNIKASI






Disusun oleh:

Nama        : Reynalda
NPM         : 2301160307
Kelas         : 5-07
Dosen        : Eman Sulaeman Nasim





PROGRAM STUDI DIII PAJAK
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018



Pembahasan Kebijakan PP 23 Tahun 2018 Dengan Teori Komunikasi
Saat ini Indonesia sedang dalam masa pembangunan ekonomi berkelanjutan. Kondisi perekonomian Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun – ke tahun. Hal itu didukung beberapa faktor, diantaranya adalah kemandirian usaha yang dimiliki oleh masyarakat sendiri baik usaha rumahan, UMKM, maupun usaha dalam skala yang besar. Dalam menjalankan usahanya , masyarakat butuh bantuan dari pemerintah dari segi penentu kebijakan agar dapat membuat usaha mereka berkembang. Beberapa ketakutan dari para pengusaha yang masih dalam tahap awal adalah soal pembayaran pajak. Dari sisi pengusaha, pajak dianggap sebagai biaya. Maka dari itu para pelaku usaha mengharapkan pajak yang serendah mungkin agar dapat memaksimalkan pendapatan mereka. Dari satu sisi, DJP mengejar target penerimaan, tetapi di sisi lain DJP juga harus mempertimbangkan dampak dari kebijakan tarif pajak bagi para pelaku usaha tersebut.
Tarif pajak yang dikenakan pada UMKM adalah Tarif PPh Final UMKM. Kebijakan ini mulai dilaksanakan pada tahun 2013 yang ditetapkan berdasarkan PP No 46 Tahun 2013 (Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu). Tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1 % menjadi 0,5%. Perubahan tarif PPh Final UMKM tersebut tercantum dalam PP No 23 Tahun 2018. Perubahan tarif pada PP 23 ini mulai diberlakukan efektif mulai tanggal 1 Juli 2018. Latar belakang yang mendasari perubahan tersebut adalah untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal, dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa poin penting yang dapat kita rangkum, yaitu :
1.      Tarif PPh Final sebesar 0,5% Bersifat Opsional



Pemerintah telah memutuskan untuk meringankan tarif PPh Final menjadi 0,5%. Namun, ketentuan ini bersifat opsional karena wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sifat opsional ini memberi keuntungan bagi wajib pajak karena:
a.       Bagi wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, penerapan PPh Final 0,5% memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebab, perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Namun, penerapan PPh Final memiliki konsekuensi yakni WP tetap harus membayar pajak meski sedang dalam keadaan rugi.
b.      WP badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal yang diatur pasal 17 UU No. 36 tentang Pajak Penghasilan. Konsekuensinya, perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Selain itu, WP juga terbebas dari PPh bila mengalami kerugian fiskal.
2.      Pengenaan Tarif PPh Final 0,5% dibatasi jangka waktu



Tidak seperti PP No. 46 Tahun 2013, kebijakan terbaru tentang PPh Final 0,5% punya grace period alias batasan waktu. Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:
a.       7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.
b.      4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.
c.       3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36. Hal ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.
3.      WP yang Dikenai PPh Final Berpenghasilan dibawah 4,8 Miliar Rupiah



Ambang batas penghasilan wajib pajak yang dikenai PPh Final tidak berubah yakni senilai Rp 4,8 miliar. Batasan nilai tersebut secara eksplisit menargetkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai target pajak. Pemerintah memang ingin merangkul sebanyak mungkin UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.
4.      Pihak yang dapat memanfaatkan PPh Final 0,5%



 Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5% adalah:
a.       Wajib Pajak orang pribadi
b.      Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, Firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto dibawah 4,8 Miliar Rupiah.
5.      Pihak yang tidak dapat memanfaatkan PPh Final 0,5%
a.       Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ini termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP orang pribadi berkeahlian sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya.
b.      Wajib pajak dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
c.       Wajib pajak dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
d.      Wajib pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
6.      Pembayaran Pajak Melalui PajakPay
PPh dapat dibayar melalui kantor pos/bank perspesi termasuk segala fasilitas yang disediakan oleh Lembaga tersebut seperti ATM. Namun, bagi wajib pajak yang ingin menghemat waktu dan upaya untuk membayar pajak, sekarang Kita bisa menyetorkan pajak Kita melalui PajakPay.
7.      Pengajuan Diri atas Tarif Normal
Jika tidak ingin berstatus sebagai wajib pajak PPh 0,5%, kita harus lebih dulu mengajukan permohonan pada Ditjen Pajak. Selanjutnya, kita akan mendapatkan keterangan sebagai wajib pajak yang dikenai PPh yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Teori Model Komunikasi
1.      Model komunikasi linear adalah proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan, baik dalam keadaan langsung atau dalam komunikasi bermedia. Komunikasi ini hanya terjadi satu arah, tanpa feedback / umpan balik terhadap pesan yang disampaikan komunikator terhadap komunikasi.
2.      Model komunikasi interaksional artinya proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan yang disertai dengan adanya suatu aksi atau tanggapan secara langsung baik secara lansung maupun melalui media oleh komunikan. Feedback merupakan umpan balik yang diberikan oleh komunikan atas pesan-pesan yang disampaikan oleh komunikator. Feedback tersebut dapat berupa komunikasi verbal, non-verbal atau bisa keduanya. Keunggulan model interaktif dibanding model linear adalah pada model ini terdapat asumsi bahwa komunikator dan komunikan sama-sama dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses komunikasi yang mereka lakukan.
3.      Model komunikasi transaksional adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan yang berlangsung secara terus menerus dalam sebuah momen komunikasi. Yang dipertukarkan dalam komunikasi ini  adalah pesan-pesan baik verbal maupun nonverbal. Dalam model ini komunikasi hanya dapat dipahami dalam konteks hubungan antara dua orang atau lebih.  Komunikan bukan hanya mampu memberikan feedback namun juga bisa memposisikan diri menjadi komunikator. Dengan kata lain, baik komunikator ataupun komunikan sama-sama menjadi pembicara dan pendengar sekaligus secara simultan, layaknya sebuah transaksi.
Jenis Komunikasi
1.      Komunikasi interpersonal adalah komunikasi yang dilakukan kepada pihak lain untuk mendapatkan umpan balik, baik secara langsung (face to face) maupun dengan media.
2.      Komunikasi intrapersonal adalah penggunaan bahasa atau pikiranyang terjadi di dalam dirikomunikator sendiri. Komunikasi intrapersonal merupakan keterlibatan internal secara aktif dari individu dalam pemrosesan simbolik dari pesan-pesan. Seorang individu menjadi pengirimsekaligus penerima pesan, memberikan umpan balik bagi dirinya sendiri dalam proses internal yang berkelanjutan.
Analisis Model Komunikasi Transaksional yang Digunakan Dalam Mengkomunikasikan PP 23 Tahun 2018
Seperti yang sudah kita ketahui dimana model komunikasi transaksional merupakan model komunikasi yang di dalamnya terjadi proses berkesinambungan. Proses berkesinambungan ini artinya adalah terus menerus baik dalam pengiriman atau penerimaan pesan. Pemerintah melakukan model komunikasi ini dengan melakukan sosialisasi. Sosialisasi PP 23 tahun 2018 dilakukan oleh hampir seluruh kantor pelayanan pajak kepada wajib pajaknya. Salah satu contohnya adalah KPP di Riau pada tanggal 18 Juli 2018 melakukan kegiatan seminar yang ditujukan pada UMKM. Hal ini bertujuan agar UMKM mengetahui peraturan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah dalam hal ini pihak KPP bertindak sebagai komunikator sedangkan mitra UMKM bertindak sebagai komunikan. Pihak KPP sebagai komunikator memiliki kewajiban untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada mitra UMKM sebagai komunikan. Pemahaman yang dimiliki UMKM menjadi tanggung jawab pihak KPP. Pihak KPP menyampaikan informasi secara terus-menerus secara berkesinambungan baik melalui pembicaraan langsung ataupun menggunakan media seperti presentasi. Melalui pemberian informasi secara terus menerus tersebut diharapkan komunikan menjadi memiliki pemahaman yang sama seperti apa yang diharapkan oleh komunikator. Feedback yang dilakukan oleh komunikan dapat berupa gestur maupun pernyataan lisan. Melalui feedback ini KPP sebagai komunikator menjadi mengetahui apakah informasi yang diberikan sampai dengan baik atau tidak. Selain itu yang perlu diketahui juga bahwa peran sebagai komunikator dan komunikan tidak dapat terjadi dalam waktu yang sama. Jika dikaitkan dengan jenis komunikasi, maka sosialisai PP 23 tahun 2018 ini termasuk jenis komunikasi interpersonal karena melibatkan beberapa pihak yang saling berinteraksi face to face untuk mendapatkan kesepahaman yang sama. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menlaksanakan sosialisasi kepada perwakilan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Klaten pada Senin tanggal 28 Agustus 2018. Bertempat di aula KPP Pratama Klaten, kegiatan sosialisasi PP 23 Tahun 2018 ini dihadiri oleh 120 UMKM di bawah tanggng jawab Seksi Esktensifikasi dan Penyuluhan maupun Seksi Pengawasan dan Konsultasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Upaya Direktorat Jendral Pajak (DJP) Dalam Memenuhi Target Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan tugas berat pada Direktorat Jendral Pajak (DJP) yaitu dengan memberikan target ...