ANALISIS KAITAN KEBIJAKAN PP 23 TAHUN 2018 TENTANG “PPH
DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB
PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU” DENGAN MODEL KOMUNIKASI
Disusun oleh:
Nama : Reynalda
NPM : 2301160307
Kelas : 5-07
Dosen : Eman Sulaeman Nasim
PROGRAM STUDI DIII PAJAK
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN
NEGARA STAN
2018
Pembahasan Kebijakan PP 23 Tahun
2018 Dengan Teori Komunikasi
Saat
ini Indonesia sedang dalam masa pembangunan ekonomi berkelanjutan. Kondisi
perekonomian Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun – ke tahun. Hal
itu didukung beberapa faktor, diantaranya adalah kemandirian usaha yang
dimiliki oleh masyarakat sendiri baik usaha rumahan, UMKM, maupun usaha dalam
skala yang besar. Dalam menjalankan usahanya , masyarakat butuh bantuan dari
pemerintah dari segi penentu kebijakan agar dapat membuat usaha mereka
berkembang. Beberapa ketakutan dari para pengusaha yang masih dalam tahap awal
adalah soal pembayaran pajak. Dari sisi pengusaha, pajak dianggap sebagai
biaya. Maka dari itu para pelaku usaha mengharapkan pajak yang serendah mungkin
agar dapat memaksimalkan pendapatan mereka. Dari satu sisi, DJP mengejar target
penerimaan, tetapi di sisi lain DJP juga harus mempertimbangkan dampak dari
kebijakan tarif pajak bagi para pelaku usaha tersebut.
Tarif
pajak yang dikenakan pada UMKM adalah Tarif PPh Final UMKM. Kebijakan ini mulai
dilaksanakan pada tahun 2013 yang ditetapkan berdasarkan PP No 46 Tahun 2013 (Peraturan
Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu). Tarif PPh
Final UMKM resmi turun dari 1 % menjadi 0,5%. Perubahan tarif PPh Final UMKM
tersebut tercantum dalam PP No 23 Tahun 2018. Perubahan tarif pada PP 23 ini
mulai diberlakukan efektif mulai tanggal 1 Juli 2018. Latar belakang yang
mendasari perubahan tersebut adalah untuk mendorong masyarakat berperan serta
dalam kegiatan ekonomi formal, dengan memberikan kemudahan dan lebih
berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk
jangka waktu tertentu.
Dalam
peraturan tersebut terdapat beberapa poin penting yang dapat kita rangkum,
yaitu :
1. Tarif
PPh Final sebesar 0,5% Bersifat Opsional
Pemerintah telah memutuskan untuk meringankan tarif PPh Final
menjadi 0,5%. Namun, ketentuan ini bersifat opsional karena wajib pajak dapat
memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema
normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan.
Sifat opsional ini memberi keuntungan bagi wajib pajak
karena:
a. Bagi wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang belum dapat
menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, penerapan PPh Final 0,5% memberikan
kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebab,
perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet.
Namun, penerapan PPh Final memiliki konsekuensi yakni WP tetap harus membayar
pajak meski sedang dalam keadaan rugi.
b. WP badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat
memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal
yang diatur pasal 17 UU No. 36 tentang Pajak Penghasilan. Konsekuensinya,
perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Selain
itu, WP juga terbebas dari PPh bila mengalami kerugian fiskal.
2. Pengenaan
Tarif PPh Final 0,5% dibatasi jangka waktu
Tidak seperti PP No. 46 Tahun 2013, kebijakan terbaru tentang
PPh Final 0,5% punya grace period alias batasan waktu.
Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif
PPh Final 0,5% adalah:
a. 7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.
b. 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau
firma.
c. 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali
menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36. Hal ini
ditujukan untuk mendorong wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan
pengembangan usaha.
3. WP
yang Dikenai PPh Final Berpenghasilan dibawah 4,8 Miliar Rupiah
Ambang batas penghasilan wajib pajak yang dikenai PPh Final
tidak berubah yakni senilai Rp 4,8 miliar. Batasan nilai tersebut secara
eksplisit menargetkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai target
pajak. Pemerintah memang ingin merangkul sebanyak mungkin UMKM untuk masuk
dalam sistem perpajakan.
4. Pihak
yang dapat memanfaatkan PPh Final 0,5%
a. Wajib
Pajak orang pribadi
b. Wajib
Pajak badan berbentuk koperasi, CV, Firma, atau PT yang menerima atau
memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto dibawah 4,8 Miliar Rupiah.
5. Pihak
yang tidak dapat memanfaatkan PPh Final 0,5%
a. Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh
dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ini termasuk persekutuan atau
firma yang terdiri dari WP orang pribadi berkeahlian sejenis seperti firma
hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya.
b. Wajib pajak dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri
yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
c. Wajib
pajak dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
d. Wajib
pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
6. Pembayaran
Pajak Melalui PajakPay
PPh dapat dibayar melalui kantor pos/bank perspesi termasuk
segala fasilitas yang disediakan oleh Lembaga tersebut seperti ATM. Namun, bagi
wajib pajak yang ingin menghemat waktu dan upaya untuk membayar pajak, sekarang
Kita bisa menyetorkan pajak Kita melalui PajakPay.
7. Pengajuan
Diri atas Tarif Normal
Jika tidak ingin berstatus sebagai wajib pajak PPh 0,5%, kita
harus lebih dulu mengajukan permohonan pada Ditjen Pajak. Selanjutnya, kita
akan mendapatkan keterangan sebagai wajib pajak yang dikenai PPh yang
mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan
Teori Model Komunikasi
1.
Model komunikasi
linear adalah proses penyampaian
pesan oleh komunikator kepada komunikan, baik dalam keadaan langsung atau dalam
komunikasi bermedia. Komunikasi ini hanya terjadi satu arah, tanpa feedback /
umpan balik terhadap pesan yang disampaikan komunikator terhadap komunikasi.
2.
Model komunikasi
interaksional artinya proses
penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan yang disertai dengan adanya
suatu aksi atau tanggapan secara langsung baik secara lansung maupun melalui
media oleh komunikan. Feedback merupakan umpan balik yang diberikan
oleh komunikan atas pesan-pesan yang disampaikan oleh komunikator. Feedback tersebut
dapat berupa komunikasi verbal, non-verbal atau bisa keduanya. Keunggulan model
interaktif dibanding model linear adalah pada model ini terdapat asumsi bahwa
komunikator dan komunikan sama-sama dapat berpartisipasi secara aktif dalam
proses komunikasi yang mereka lakukan.
3.
Model komunikasi
transaksional adalah proses
pengiriman dan penerimaan pesan yang berlangsung secara terus menerus dalam
sebuah momen komunikasi. Yang dipertukarkan dalam komunikasi
ini adalah pesan-pesan baik verbal maupun nonverbal. Dalam model ini
komunikasi hanya dapat dipahami dalam konteks hubungan antara dua orang atau
lebih. Komunikan bukan hanya mampu memberikan feedback namun juga bisa
memposisikan diri menjadi komunikator. Dengan kata lain, baik komunikator
ataupun komunikan sama-sama menjadi pembicara dan pendengar sekaligus secara
simultan, layaknya sebuah transaksi.
Jenis Komunikasi
1.
Komunikasi
interpersonal adalah komunikasi yang dilakukan kepada
pihak lain untuk mendapatkan umpan balik, baik secara langsung (face to face)
maupun dengan media.
2.
Komunikasi
intrapersonal adalah penggunaan bahasa atau
pikiranyang terjadi di dalam dirikomunikator sendiri. Komunikasi intrapersonal
merupakan keterlibatan internal secara aktif dari individu dalam pemrosesan
simbolik dari pesan-pesan. Seorang individu menjadi pengirimsekaligus penerima
pesan, memberikan umpan balik bagi dirinya sendiri dalam proses internal yang
berkelanjutan.
Analisis Model Komunikasi
Transaksional yang Digunakan Dalam Mengkomunikasikan PP 23 Tahun 2018
Seperti
yang sudah kita ketahui dimana model komunikasi transaksional merupakan model
komunikasi yang di dalamnya terjadi proses berkesinambungan. Proses
berkesinambungan ini artinya adalah terus menerus baik dalam pengiriman atau
penerimaan pesan. Pemerintah melakukan model komunikasi ini dengan melakukan
sosialisasi. Sosialisasi PP 23 tahun 2018 dilakukan oleh hampir seluruh kantor
pelayanan pajak kepada wajib pajaknya. Salah satu contohnya adalah KPP di Riau
pada tanggal 18 Juli 2018 melakukan kegiatan seminar yang ditujukan pada UMKM.
Hal ini bertujuan agar UMKM mengetahui peraturan terbaru yang ditetapkan oleh
pemerintah. Pemerintah dalam hal ini pihak KPP bertindak sebagai komunikator
sedangkan mitra UMKM bertindak sebagai komunikan. Pihak KPP sebagai komunikator
memiliki kewajiban untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada mitra
UMKM sebagai komunikan. Pemahaman yang dimiliki UMKM menjadi tanggung jawab
pihak KPP. Pihak KPP menyampaikan informasi secara terus-menerus secara
berkesinambungan baik melalui pembicaraan langsung ataupun menggunakan media
seperti presentasi. Melalui pemberian informasi secara terus menerus tersebut
diharapkan komunikan menjadi memiliki pemahaman yang sama seperti apa yang
diharapkan oleh komunikator. Feedback yang dilakukan oleh komunikan dapat
berupa gestur maupun pernyataan lisan. Melalui feedback ini KPP sebagai
komunikator menjadi mengetahui apakah informasi yang diberikan sampai dengan
baik atau tidak. Selain itu yang perlu diketahui juga bahwa peran sebagai
komunikator dan komunikan tidak dapat terjadi dalam waktu yang sama. Jika
dikaitkan dengan jenis komunikasi, maka sosialisai PP 23 tahun 2018 ini
termasuk jenis komunikasi interpersonal karena melibatkan beberapa pihak yang
saling berinteraksi face to face untuk mendapatkan kesepahaman yang sama. Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menlaksanakan sosialisasi kepada
perwakilan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Klaten pada Senin tanggal
28 Agustus 2018. Bertempat di aula KPP Pratama Klaten, kegiatan sosialisasi PP
23 Tahun 2018 ini dihadiri oleh 120 UMKM di bawah tanggng jawab Seksi
Esktensifikasi dan Penyuluhan maupun Seksi Pengawasan dan Konsultasi.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar