Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan tugas berat pada Direktorat
Jendral Pajak (DJP) yaitu dengan memberikan target pajak sebesar 1.424 Triliun
Rupiah pada tahun 2018. Angka ini meningkat jauh dari tahun 2017 yaitu 1.283
Triliun Rupiah. Seperti yang kita tahu bahwa target pajak pada tahun 2017 tidak
tercapai 100%. Dari data
DJP, hingga 31 Desember 2017 hanya mampu mengumpulkan pajak sebesar Rp1.151
triliun atau 89,7% dari target sebesar Rp1.283,6 triliun di Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Meski tidak penuh 100% penerimaan
pajak di tahun lalu ini mengalami pertumbuhan sebesar 4,08% dibandingkan 2016.
Dengan pencapaian ini artinya ada selisih sebesar Rp132 triliun.
Bahkan penerimaan di tahun lalu masih dibantu oleh program tax amnesty yang berlangsung selama 3 bulan dengan tambahan Rp12
triliun untuk penerimaan 2017.
Pada tahun 2018, penerimaan pajak sudah
tidak dibantu oleh program tax amnesty, yang merupakan salah satu terobosan
terbaik yang dimiliki oleh Direktorat Jendral Pajak. Realisasi
penerimaan pajak per akhir Oktober 2018 mencapai Rp 1.015,66 triliun atau
71,32% dari target Rp 1.424 triliun. Hal ini tentu bukan angka yang
memuaskan bagi DJP. Pasalnya waktu yang tersisa tinggal dua bulan lagi dan
target yang masih harus dipenuhi adalah sekitar 400 Triliun Rupiah.
Dalam
waktu dua bulan rasanya sangat sulit untuh memenuhi 100% target pajak, karena
penermaan pajak bukanlah sesuatu yang instan yang dapat dipenuhi satu sampai
dua bulan saja. Perlu perencanaan pada semua aspek yang ada agar target penerimaan
dapat tercapai.
Ada
beberapa tindakan yang dapat dilakukan DJP agar penerimaan pajak dapat
meningkat. Reformasi pajak yang konsisten dan berkelanjutan
1. Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam bentuk
kemudahan pelaporan, pembayaran, dan kemudahan akses informasi perpajakan.
2. Meningkatkan efektivitas penyuluhan dan hubungan masyarakat
dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
3. Meningkatkan ekstensifikasi, intensifikasi, dan penegakan
hukum perpajakan
4. Meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan
pajak
5. Meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang
meliputi penguatan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan anggaran
6. Memanfaatkan hasil kebijakan pengampunan pajak, yaitu
perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
7. Melakukan identifikasi dan penggalian potensi pajak dengan
kerja sama internasional, serta pelaksanaan program keterbukaan informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan
8. Melakukan identifikasi dan penggalian potensi pajak dengan
kerja sama internasional, serta pelaksanaan program keterbukaan informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan
Tentu
saja beberapa langkah tersebut perlu proses dalam pelaksanaannya, karena pada
prinsipnya penerimaan di bidang perpajakan bergantung pada dua pihak, yaitu
wajib pajak dan petugas pajak. Perlu kita sadari bahwa sistem perpajakan di
Indonesia menganut sistem self assesment dalam pelaporannya. Maka dari itu
perlu kesadaran yang tinggi oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya
sebagai warga negara. Di sisi lain, petugas pajak haruslah bekerja semaksimal
mungkin agar dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada. Bagaimana dapat
memaksimalkan potensi tersebut? Ada beberapa cara. Diantaranya adalah
meningkatkan pelayanan pada masyarakat agar masyarakat merasa nyaman dan
memahami kewajibannya tanpa adanya paksaan. Jika wajib pajak yang patuh diberi
kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya maka wajib pajak yang tidak
patuh harus diberi hukuman agar wwajib pajak tersebut jera dan menimbulkan efek
kepada wajib pajak yang lain jua. Dengan adanya penegakan hukum yang baik maka
wajib pajak akan merasa diperlakukan adil.
Selain
meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah juga harus meningkatkan kualitas
belanja negara, kinerja realisasi belanja negara, dan juga belanja modal.
Pemerintah harus terus berupaya mengelola APBN secara efektif, efisien,
prudent, dan akuntabel agar setiap rupiah yang keluar dari APBN memberi dampak
yang baik pada kondisi perekonomian secara keseluruhan.
Hal
yang tidak kalah penting adalah belanja investasi guna meningkatkan produktivitas
dan daya saing sumber daya manusia dan perekonomian Indonesia.
Jika
kembali ke masalah awal, hal yang dapat dilakukan agar dapat memaksimalkan
waktu yang ada ini untuk mencapai target pajak adalah dengan 3 cara, yaitu
memaksimalkan penerimaan PPN, penerimaan PPh dengan sistem potong-pungut dan
memaksimalkan penagihan pajak mulai dari segi sanksi administrasi maupun sanksi
pidana.
Mengapa
harus memaksimalkan PPN? Seperti yang kita tahu bahwa PPN disetor setiap masa
pajak, berbeda dengan pelaporan PPh orang pribadi maupun badan. Dengan memaksimalkan
PPN maka penerimaan akan optimal. Biasanya pada akhir tahun masyarakat
mengeluarkan uangnya untuk konsumsi. Sebagian besar dari konsumsi tersebut
terkena PPN maka dengan pemajakan yang tepat, potensi PPN akan dapat
direalisasikan dengan baik. Yang kedua adalah PPh Potput. Dengan adanya Potput
yang benar, maka setiap penghasilan yang seharusnya disetor ke kas negara akan
berjalan optimal. Yang ketiga ada memaksimalkan penagihan pajak khususnya dari
sanksi administrasi. Dengan adanya penagihan sanksi administrasi maka
penerimaan pajak dapat meningkat dengan efektif