Rabu, 28 November 2018

Upaya Direktorat Jendral Pajak (DJP) Dalam Memenuhi Target Pajak


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan tugas berat pada Direktorat Jendral Pajak (DJP) yaitu dengan memberikan target pajak sebesar 1.424 Triliun Rupiah pada tahun 2018. Angka ini meningkat jauh dari tahun 2017 yaitu 1.283 Triliun Rupiah. Seperti yang kita tahu bahwa target pajak pada tahun 2017 tidak tercapai 100%. Dari data DJP, hingga 31 Desember 2017 hanya mampu mengumpulkan pajak sebesar Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target sebesar Rp1.283,6 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Meski tidak penuh 100% penerimaan pajak di tahun lalu ini mengalami pertumbuhan sebesar 4,08% dibandingkan 2016. Dengan pencapaian ini artinya ada selisih sebesar Rp132 triliun. Bahkan penerimaan di tahun lalu masih dibantu oleh program tax amnesty yang berlangsung selama 3 bulan dengan tambahan Rp12 triliun untuk penerimaan 2017.
Pada tahun 2018, penerimaan pajak sudah tidak dibantu oleh program tax amnesty, yang merupakan salah satu terobosan terbaik yang dimiliki oleh Direktorat Jendral Pajak. Realisasi penerimaan pajak per akhir Oktober 2018 mencapai Rp 1.015,66 triliun atau 71,32% dari target Rp 1.424 triliun. Hal ini tentu bukan angka yang memuaskan bagi DJP. Pasalnya waktu yang tersisa tinggal dua bulan lagi dan target yang masih harus dipenuhi adalah sekitar 400 Triliun Rupiah.
Dalam waktu dua bulan rasanya sangat sulit untuh memenuhi 100% target pajak, karena penermaan pajak bukanlah sesuatu yang instan yang dapat dipenuhi satu sampai dua bulan saja. Perlu perencanaan pada semua aspek yang ada agar target penerimaan dapat tercapai.
Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan DJP agar penerimaan pajak dapat meningkat. Reformasi pajak yang konsisten dan berkelanjutan
1.      Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, dan kemudahan akses informasi perpajakan.
2.      Meningkatkan efektivitas penyuluhan dan hubungan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
3.      Meningkatkan ekstensifikasi, intensifikasi, dan penegakan hukum perpajakan
4.      Meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan pajak
5.      Meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang meliputi penguatan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan anggaran
6.      Memanfaatkan hasil kebijakan pengampunan pajak, yaitu perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
7.      Melakukan identifikasi dan penggalian potensi pajak dengan kerja sama internasional, serta pelaksanaan program keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
8.      Melakukan identifikasi dan penggalian potensi pajak dengan kerja sama internasional, serta pelaksanaan program keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
Tentu saja beberapa langkah tersebut perlu proses dalam pelaksanaannya, karena pada prinsipnya penerimaan di bidang perpajakan bergantung pada dua pihak, yaitu wajib pajak dan petugas pajak. Perlu kita sadari bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment dalam pelaporannya. Maka dari itu perlu kesadaran yang tinggi oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara. Di sisi lain, petugas pajak haruslah bekerja semaksimal mungkin agar dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada. Bagaimana dapat memaksimalkan potensi tersebut? Ada beberapa cara. Diantaranya adalah meningkatkan pelayanan pada masyarakat agar masyarakat merasa nyaman dan memahami kewajibannya tanpa adanya paksaan. Jika wajib pajak yang patuh diberi kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya maka wajib pajak yang tidak patuh harus diberi hukuman agar wwajib pajak tersebut jera dan menimbulkan efek kepada wajib pajak yang lain jua. Dengan adanya penegakan hukum yang baik maka wajib pajak akan merasa diperlakukan adil.
Selain meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah juga harus meningkatkan kualitas belanja negara, kinerja realisasi belanja negara, dan juga belanja modal. Pemerintah harus terus berupaya mengelola APBN secara efektif, efisien, prudent, dan akuntabel agar setiap rupiah yang keluar dari APBN memberi dampak yang baik pada kondisi perekonomian secara keseluruhan.
Hal yang tidak kalah penting adalah belanja investasi guna meningkatkan produktivitas dan daya saing sumber daya manusia dan perekonomian Indonesia.
Jika kembali ke masalah awal, hal yang dapat dilakukan agar dapat memaksimalkan waktu yang ada ini untuk mencapai target pajak adalah dengan 3 cara, yaitu memaksimalkan penerimaan PPN, penerimaan PPh dengan sistem potong-pungut dan memaksimalkan penagihan pajak mulai dari segi sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Mengapa harus memaksimalkan PPN? Seperti yang kita tahu bahwa PPN disetor setiap masa pajak, berbeda dengan pelaporan PPh orang pribadi maupun badan. Dengan memaksimalkan PPN maka penerimaan akan optimal. Biasanya pada akhir tahun masyarakat mengeluarkan uangnya untuk konsumsi. Sebagian besar dari konsumsi tersebut terkena PPN maka dengan pemajakan yang tepat, potensi PPN akan dapat direalisasikan dengan baik. Yang kedua adalah PPh Potput. Dengan adanya Potput yang benar, maka setiap penghasilan yang seharusnya disetor ke kas negara akan berjalan optimal. Yang ketiga ada memaksimalkan penagihan pajak khususnya dari sanksi administrasi. Dengan adanya penagihan sanksi administrasi maka penerimaan pajak dapat meningkat dengan efektif

Upaya Direktorat Jendral Pajak (DJP) Dalam Memenuhi Target Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan tugas berat pada Direktorat Jendral Pajak (DJP) yaitu dengan memberikan target ...