Analisis Kaitan Kebijakan Layanan Kring Pajak dengan
Teori Komunikasi
Disusun oleh:
Reynalda
2301160307
5-07
Dosen Pembimbing :
Eman Sulaeman Nasim
PROGRAM STUDI DIII PAJAK
JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN
NEGARA STAN
2018
Analisis Kaitan Kebijakan Layanan Kring Pajak dengan
Teori Komunikasi
Di zaman yang sudah serba modern ini, banyak
kemudahan yang ditawarkan oleh pelaksana pelayanan publik dan instansi di
pemerintahan. Kemudahan ini diberikan agar masyarakat dapat lebih merasakan
efek dari pelayanan publik tersebut. Dengan adanya berbagai kemudahan khususnya
dalam bidang teknologi ini diharapkan komunikasi antar pihak yaitu penyedia
layanan publik dan pengguna layanan publik semakin dapat berlengsung lebih baik
dan efisien Banyak jenis kemudahan yang ditawarkan, mulai dari website,
transaksi online, aplikasi pada gawai, call center, pelayanan door to door dan
masih banyak lagi.
Direktorat Jendral Pajak adalah salah satu instansi
pemerintahan yang sangat maju dalam pemanfaatan teknologi yang ada. Hal ini
dilakukan agar masyarakat khususnya wajib pajak dapat memperoleh informasi
terkini serta dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah. Banyak
layanan yang ditawarkan oleh Direktorat Jendral Pajak, salah satunya adalah
layanan Kring Pajak. Layanan Kring Pajak berdiri
sejak Januari 2008, namun masih belum sempurna dengan petugas yang masih
relatif sedikit. Pada tahun 2012 lahir kembali kring pajak dengan pembagian job
desc yang jelas dan kuantitas dan kualitas para agensi kemudian ditunjang juga
dengan berdirinya unit kerja yang khusus “Kantor Layanan Informasi dan
pengaduan/ KLIP” yang menangani penyampaian informasi dan pengaduan dari pihak
eksternal dalam hal ini adalah Wajib Pajak yang bukan di dalam lingkungan DJP
atau masyarakat biasa. Dasar Hukum Kring Pajak adalah PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2014
Informasi yang disediakan
via Kring Pajak 500200 meliputi :
·
Informasi tentang
peraturan perpajakan yang sedang berlaku
·
Informasi mengenai
penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan oleh DJP dalam rangka pemenuhan
hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak
·
Informasi pendukung
pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak seperti informasi
alamat dan nomor telepon unit kerja Direktorat Jendral Pajak, konfirmasi
kebenaran NPWP dan informasi lain yang disediakan oleh KLIP DJP sesuai
ketentuan perpajakan.
Selain
beberapa hal diatas, ada beberapa informasi yang dikecualikan untuk diberikan
ke Wajib Pajak ataupun masyarakat, diantaranya yaitu :
·
Penafsiran dan/atau
penegasan terhadap peraturan perpajakan
·
Peraturan atau
kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur
·
Proses penegakan
hukum di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak
·
Informasi yang
diperuntukkan khusus bagi internal Direktorat Jenderal Pajak dan sesuai UU KUP
Yang
menjadi pertanyaan terbesar atau mungkin paling sering ditanyakan oleh
masyarakat awam adalah bagaimana jika pertanyaan belum mendapatkan solusi. Jangan khawatir, petugas
akan menunda pemberian informasi atas pertanyaan Masyarakat dan/atau Wajib
Pajak apabila terdapat keterbatasan informasi yang dimiliki dan/atau
keterbatasan waktu pelayanan dan nantinya Kring Pajak akan menghubungi
masyarakat atau Wajib Pajak untuk menyampaikan informasi atau jawaban atas
pertanyaan yang tertunda tersebut.
Kring Pajak dapat dihubungi diberbagai
cakupan waktu. Untuk berbicara dengan agen dilaksanakan pada hari kerja mulai
dari jam 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Untuk layanan Interactive Voice
Response (IVR) akan diberikan setiap hari selama 24 jam. Dalam hal terdapat
perubahan jam layanan maka akan disampaikan melalui pengumuman. Permintaan
informasi perpajakan serta penerimaan pengaduan bisa kita akses lewat telepon
seluler dengan nomor 500200 yang didahului dengan kode area lokal penelpon.
Karena kinerjanya yang sangat baik, baik
dari segi pelayanan lewat komunikasi maupun tindak lanjut yang cepat, Kring
Pajak mendapatkan banyak prestasi di dalam maupun luar negeri. Pada Kompetisi The Best Contact
Center Indonesia yang diselenggarakan oleh Indonesia
Contact Center Association (ICCA) Mei 2014 lalu. Kring Pajak 500200 ikut
dalam 1 kategori Korporat dan 9 kategori individu. Dan KLIP DJP berhasil
meraih 11
penghargaan (
2 Platinum, 7 Gold, dan 2 Silver) untuk kategori Korporat dan Individu. Untuk
kategori Korporat, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal
Pajak berhasil meraih Gold Medal for The Best Contact Center Operations. Pada
tahun 2013, KLIP mengikuti kompetisi Contact Center World tingkat Asia Pasifik
2013 yang diikuti oleh lebih dari 1500 kontestan yang mewakili 52 negara
dari seluruh dunia. Kring Pajak berhasil membawa pulang juara dibeberapa
sektor. Di level dunia Kring Pajak juga dinobatkan sebagai peraih Gold
Achievment dari tingkat regional dari CCW APAC.
Analisis Aspek Teori
Komunikasi Layanan Kring Pajak :
รผ Kita tahu bahwa bentuk dasar
komunikasi dibagi menjadi 2 yaitu verbal (melalui tulisan dan lisan) serta
non-verbal (bahasa tubuh dan ekspresi). Dalam hal ini Kring Pajak menggunakan
komunikasi verbal, karena komunikasi yang terjadi antara agen dan klien
(masyarakat / wajib pajak) adalah komunikasi melalui lisan yaitu lewat telepon.
รผ Jika diamati dari segi sifat
komunikasi, komunikasi yang dilakukan melalui layanan Kring Pajak ini adalah
komunikasi antar pribadi karena tujuan komunikasinya adalah untuk menyampaikan
informasi yang bersifat individu dan untuk kepentingan pihak yang berkomunikasi
saja, tidak ada pengaruh dari pihak lain.
รผ Jika ditinjau dari segi
model komunikasi ada 2 jenis komunikasi yang terjadi dalam layanan Kring Pajak
:
a)
Komunikasi Linier : Dalam layanan Kring Pajak terdapat
Interactive Voice Response (IVR). IVR merupakan teknologi telephoni dimana
pelanggan menggunakan telepon untuk terhubung dengan database yang berisi
informasi tanpa harus berbicara dengan petugasnya. Dengan kata lain IVR
merupakan hasil dari rekaman suara petugas yang dimana tujuannya untuk menjawab
pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat tanpa batasan waktu dan dapat
diakses kapan saja dan dimana saja. Maka dari itu, karena komunikator (agen
petugas) memberikan informasi satu arah kepada komunikan (klien) maka tergolong
komunikasi linier.
b)
Komunikasi Interaksional : Dalam layanan Kring Pajak, kita
dapat berkomunikasi dengan agen mengenai layanan pemberian informasi umum
perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, dan penerimaan pengaduan dalam
waktu tertentu, yaitu pukul 08.00-16.00 WIB. Dalam hal ini terjadi komunikasi 2
arah dan ada dialog. Kedua pihak saling memberikan feedback atas pernyataan
satu pihak. Dimana setiap partisipan memiliki peran ganda yaitu pada satu saat
menjadi komunikator dan di saat yang lain menjadi komunikan.
c)
Komunikasi transaksional : Dalam model ini komunikasi hanya dapat dipahami dalam
konteks hubungan (relationship) antara dua orang atau lebih. Pandangan ini
menekankan bahwa semua perilaku adalah komunikatif, yang dimaksud disini adalah
feedback berupa bahasa tubuh maupun jawaban yang mengindikasikan setuju ataupun
tidak. Dalam layanan Kring Pajak komunikasi yang dilakukan adalah melalui media
telepon, jadi kemungkinan besar agen tidak tahu reaksi dari klien. Tetapi agen
memungkinkan menerima reaksi dari klien lewat
reaksi intonasi suara misalnya kaget, terkesan tergesa – gesa, maupun suara
dengan nada pelan yang mungkin menandakan ketidakpuasan. Tetapi karena agen
tidak berinteraksi face to face maka anggapan tersebut hanyalah asumsi agen.
Daftar Pustaka
https://amsyong.com/2014/10/kenal-lebih-dekat-dengan-kring-pajak-500200/




Mantap gan. Subscribe blog ku ya ๐๐๐๐
BalasHapusOk gud ๐
BalasHapusKeren kak, sangat menginspirasi heheheheheehhehe
BalasHapusMakasih kak, setelah saya baca artikel kakak tentang model2 komunikasi, sy jadi tertarik masuk kedokteran
BalasHapusFix setjen kemenkeu sih ini
BalasHapusTulisannya menarikk๐ค
BalasHapusIni si orisinalitas 100%
BalasHapus